
Pokja Sanitasi Pohuwato,Kaji SSK
14/09/2017
RTP Baperlitbang 2017, digelar hingga malam hari
17/10/2017![]() |
| Pengendalian dan Evaluasi,Baperlitbang Pohuwato |
Dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pada pasal 29 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah harus melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan masing-masing pada periode sebelumnya. Hal ini berarti kegiatan pengendalian dan evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan perencanaan pembangunan. Dengan melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi diharapkan akan memberikan indikasi tingkat keberhasilan program pembangunan yang telah dan sedang dilaksanakan dalam pencapaian tujuan. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 54 Tahun 2010 yang telah diganti dengan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 86 / 2017.
Baperlitbang / Bappeda Pohuwato sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengendalian evaluasi Perencanaan di Daerah menggelar kegiatan terkait Pengendalian Evaluasi Rencana Kerja Triwulan III bertempat di Aula Baperlitbang pada Hari Kamis , 12 Oktober 2017.
Dalam arahan Kepala Badan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan Husain Ingo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diantaranya adalah untuk menjaga konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana pembangunan daerah serta konsistensi antar dokumen perencanaan ( RPJMD,RTRW,RKPD,RENSTRA, RENJA dan dokumen perencanaan lainnya ) dan Kesesuaian antara capaian pembangunan daerah dengan indikator-indikator kinerja yang telah ditetapkan. ( Materi Terkait acara ini , dapat di unduh DISINI dan regulasinya disini )
Hadir dalam acara ini sebagian besar para Sekretaris dan Kasubbag Perencanaan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.






