.PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan Permintaan data dan informasi Publik
di lingkungan BAPPPEDA Pohuwato
di lingkungan BAPPPEDA Pohuwato
Pemohon
Setiap orang atau lembaga memiliki hak untuk memperoleh, mengakses, menggunakan, dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak mengajukan permohonan informasi dan menempuh upaya hukum apabila hak tersebut terhambat.
Badan Publik
Badan Publik berhak menolak permohonan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, menyangkut rahasia usaha, hak pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum dikuasai maupun didokumentasikan.
Kewajiban
Pengguna Informasi Publik berkewajiban memanfaatkan informasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum serta mencantumkan sumber informasi dalam setiap penggunaan maupun publikasinya.
Informasi Publik
Regulasi keterbukaan informasi publik diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Aturan ini menjamin hak warga negara mendapat informasi dan mewajibkan badan publik transparan
.FormLayanan
Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah
📝 Form Pengajuan
🔍 Cek Status
📊 Statistik Layanan
🎉 Permohonan Terkirim!
Nomor Registrasi Anda:
Gunakan nomor registrasi ini pada menu Cek Status untuk memantau perkembangan permohonan Anda.
Nomor Registrasi:
Nama Pemohon:
Tanggal Pengajuan:
Status:
Catatan Admin:
Total
0
Pending
0
Diproses
0
Selesai
0
Ditolak
0
Kategori Pemohon
Status Permohonan
.Statistik Kepegawaian
36
Jumlah ASN
19
Laki-Laki
17
Perempuan
26
PNS
10
PPPK
© 2013-2026 | Bapppeda Pohuwato
