.PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Layanan Permintaan data dan informasi Publik
di lingkungan BAPPPEDA Pohuwato

Pemohon

Setiap orang atau lembaga memiliki hak untuk memperoleh, mengakses, menggunakan, dan menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk hak mengajukan permohonan informasi dan menempuh upaya hukum apabila hak tersebut terhambat.

Badan Publik

Badan Publik berhak menolak permohonan Informasi Publik yang termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, menyangkut rahasia usaha, hak pribadi, rahasia jabatan, atau informasi yang belum dikuasai maupun didokumentasikan.

Kewajiban

Pengguna Informasi Publik berkewajiban memanfaatkan informasi secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum serta mencantumkan sumber informasi dalam setiap penggunaan maupun publikasinya.

Informasi Publik

Regulasi keterbukaan informasi publik diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Aturan ini menjamin hak warga negara mendapat informasi dan mewajibkan badan publik transparan

.FormLayanan

Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan Daerah
📝 Form Pengajuan
🔍 Cek Status
📊 Statistik Layanan

Total

0

Pending

0

Diproses

0

Selesai

0

Ditolak

0

Kategori Pemohon

Status Permohonan

.Statistik Kepegawaian

36

Jumlah ASN

19

Laki-Laki

17

Perempuan

26

PNS

10

PPPK

 © 2013-2026 | Bapppeda Pohuwato
Scroll to Top