Rotasi adalah Kewajaran
29/06/2013Pemkab Hadiri Pelantikan Penjabub
30/09/2015Berbagai bencana alam yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti banjir dan tanah longsor terjadi tidak hanya karena gejala alam. Akan tetapi sebagian besar terjadi karena pemanfaatan ruang yang tidak sebagaimana mestinya.
Dr. H. Muh. Marwan, M.Si., meminta kepada seluruh pelaku pembangunan supaya konsisten mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah ditetapkan dengan peraturan daerah. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tersebut menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Tahun 2013, pada 11 April 2013, di Padang, Sumatera Barat. Beliau mengatakan, pada tahap perencanaan tata ruang, prosesnya paling tidak harus dilakukan melalui empat pendekatan, yaitu teknokratis, partisipatif, politis, dan top down-bottom up.
“Dalam pengendalian pemanfaatan ruang, daerah harus secara konsisten melaksanakan empat ketentuan pengendalian yang terdiri dari perizinan, zonasi, insentif, dan disinsentif serta sanksi,” jelas beliau.
Beliau juga menambahkan, ruang yang aman, nyaman, dan produktif akan terwujud apabila seluruh tahapan dalam penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Semetara itu, dalam kesempatan yang sama, Dr. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc., Dirjen Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, menyampaikan bahwa kegiatan yang diizinkan harus dikelola dengan persyaratan yang ketat dimaksudkan untuk menyeleksi jenis kegiatan. Menurutnya, zonasi (zoning regulation) yang merupakan ketentuan tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan di setiap zona peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang merupakan upaya perwujudan baku mutu lingkungan.
“Zonasi disertakan dalam perizinan sebagai ketentuan yang harus dipatuhi pemegang izin,” imbuh beliau.[ds/ray] : Sumber [bangda.depdagri]





