
KEMENPAN,Latih Pohuwato soal SAKIP/LAKIP
20/11/2017
Modul SSH,HSPK,ASB e-Planning Pohuwato mulai dimantapkan.
11/01/2018Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menyatakan bahwa Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia, dan menetapkan bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan yang memiliki tujuan diantaranya yaitu : Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah ; menjamin keterkaitan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;dan keterlibatan partisipasi masyarakat.
Untuk menjamin itu semua, penerapan e-planning diharapkan dapat memberikan kemudahan dan menjadi solusi. E-Planning diharapankan dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik masyarakat dan semua stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
Kabupaten Pohuwato melalui Badan Perencanaan ,Penelitian dan Pengembangan / Baperlitbang terus berupaya maksimal guna pengimplementasian e-planning di tahun 2018 nanti sebagai tindaklanjut dari Kegiatan Sosialisasi e-Planning oleh Tim Korsupgah KPK di Medan dan Sosialisasi E-Planning yang dilaksanakan oleh BPKP Perwakilan Gorontalo di Pohuwato bulan Desember 2017 lalu.
Sebagai langkah awal, Kamis 4 Januari 2018 bertempat di Ruang Pimpinan Baperlitbang melalui Bidang Perencanaan dan Monev melaksanakan pembekalan awal bagi Tim Utama Baperlitbang yang dipandu oleh Tim Pengembang Sistem Aplikasi yakni TatiyeNet dan diarahkan langsung oleh Kepala Baperlitbang Irfan Saleh,S.Pt,MSi.
Dalam pertemuan ini, juga membahas pelaksanaan persiapan sosialisasi sekaligus coaching clinic khusus untuk Pemerintah Desa dalam MUSRENBANGDES nanti yang rencananya akan mulai digelar pada tanggal 16 Januari 2018 berlokasi di Aula Baperlitbang Kabupaten Pohuwato. Selain itu, Kepala Baperltibang menegaskan soal kesiapan lokasi pelatihan , koneksi internet, properti , kebutuhan spesifikasi peralatan computer saat pelatihan serta bahan dokumen yang perlu disiapkan oleh Admin/Operator E-Planning Pemerintah Desa. ( biz )






