
SIM Database Infrastruktur Pohuwato , tahun ini di Publish
14/11/2018
MSF Pohuwato , gelar evaluasi program NSLIC
05/12/2018
Pemerintah Kabupaten Pohuwato dalam Penyelenggaraan program pembangunan saat ini telah memasuki tahapan ketiga periode RPJPD yang telah disusun pada tahun 2009 silam. Dimana dalam proses pelaksanaannya sampai saat ini telah mengalami perubahan yang diantaranya adalah UU 32/2004 menjadi UU 23/2014 , Permendagri nomor 54/2010 yang telah diganti dengan Permendagri 86/2017 serta penyesuaian pada dokumen RPJPN. Sehingga perubahan regulasi inipun perlu disesuaikan atau perlu merevisi Dokumen Daerah khususnya RPJPD.
Kajian Lingkungan Hidup Stratgeis ( KLHS ) adalah salah satu tahapan sebelum dokumen Revisi RPJPD selesai disusun. Dimana KLHS adalah kewajiban pemerintah sebagaimana Pasal 15 UU 32/2009 bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Sebagai tindak lanjut Forum Grup Diskusi dalam rangka Revisi Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang dilaksanakan sebelumnya, maka hari ini Rabu 21-23 November 2018 dilaksanakan MUSRENBANG – RPJPD yang sekaligus paparan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dokumen RPJPD sebelum diajukan ke Legislatif untuk di-perda-kan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati yag didampingi oleh Kepala Baperlitbang Pohuwato serta turut dihadiri oleh Unsur Pimpinan Daerah, Pimpinan perangkat daerah , unsur terkait lainnya dan tim penyusun dokumen dari Universitas Negeri Gorontalo serta tim penyusun KLHS dari Universitas Tadulako -Palu, Sulawesi Tengah.






