
Workshop Penguatan Kelembagaan PTSP
26/10/2018
Gubernur Gorontalo, resmikan B’Maleo di Pohuwato
10/11/2018Roda pembangunan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo saat ini telah memasuki periode ketiga pelaksanaan RPJPD. Dimana dalam proses pelaksanaannya telah mengalami beberapa perubahan diantaranya adalah UU 23/2014 , Permendagri 86/2017, serta kesesuaian RTRW dan penyesuaian pada dokumen RPJPN. Sehingga kondisi ini melatarbelakangi Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Badan Perencanaan Penelitian Dan Pengembangan (Baperlitbang) untuk melakukan merevisi dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2009-2025.

Konsultasi Publik Revisi RPJPD Pohuwato (30/10/2018)
Gambaran umum dan luaran kegiatan forum ini telah tertuang dalam Laporan yang disampaiakan oleh Kabid Perencaan Husain Ingo diawal acara. Dimana terdapat 2 (dua) poin yang diharapkan pada kegiatan ini , yakni : penajaman persoalan / isu strategis pembangunan saat ini serta melahirkan butir-butir kesepahaman antara pemangku kepentingan yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.
Tahapan pelaksanaan revisi dokumen RPJPD akan melalui tiga tahapan, diawali dengan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan hari ini ( 30/10/2018 ) bertempat di Aula Baperlitbang Pohuwato dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Kegiatan revisi RPJPD akan kami laksanakan sebanyak 3 tahap , yaitu Forum Konsultasi Publik I yang hari ini dilaksanakan , Forum Konsultasi Publik ke-2 , Musrenbang dan pengesahan oleh legislatif sebagai tahapan akhir dokumen ini.” papar Irfan Saleh selaku Kepala Baperlitbang diawal pengantar pada pembukaan acara forum konsultasi.
Selain itu, Kepala Baperllitbang sangat mengapresiasi positif atas kehadiran para pemangku kepentingan , kepala Organisasi Perangkat Daerah , para camat, pihak NSLIC dan Burung Indonesia , jurnalis dan elemen organisasi pemuda yang selama ini menggaung-gaungkan ide cerdas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Nampak suasana diskusi berjalan cukup dinamis. Berbagai tanggapan, ide yang disampaikan baik dari peserta maupun analisa narasumber yang kali ini diamanahkan kepada DR.Amier Archam dan Funco Tanipu,MA akan dihimpun oleh Sub BIdang Perencanaan melalui Kasubbid Hj.Maemanah , dan selanjutnya akan dirumuskan oleh tim penyusun sebagai penyempurnaan dari dokumen revisi RKPD Kabupaten Pohuwato.





