RPJPD 2025-2045
14/05/2025SK Tim Koordinasi SDGs
22/05/2025- Version
- Download 49
- File Size 0.00 KB
- File Count 1
- Create Date 22/05/2025
- Last Updated 22/05/2025
SK - Standar Pelayanan Minimal
Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan yang menetapkan jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk setiap warga negara. SPM mengatur hal-hal yang wajib dipenuhi oleh pemerintah untuk menjamin hak-hak dasar warga negara terkait dengan pelayanan publik.
DASAR
Pasal 21 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal


