
Rancangan Awal RPJMD Pohuwato 2021-2026 Ditandatangani
07/06/2021
Bandara Pohuwato Dapat 35 M Dari Pemerintah Pusat
30/06/2021Penyusunan RPJMD Kabupaten Pohuwato 2021 – 2026 , saat ini memasuki tahapan Musyarawarah Perencanaan Pembangunan – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( Musrenbang RPJMD ) yang telah selesai digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui Baperlitbang, hari ini Selasa, 22 Juni 2021 bertempat di Gedung Panua
Musrenbang RPJMD yang dibuka oleh Wakil Bupati Pohuwato ini dilaksanakan secara tatap muka / Offline , dengan menghadirkan unsur Forkopimda , DPRD, Bapppeda Provinsi Gorontalo dan Para Asisten serta Pimpinan OPD. Sementara secara virtual / Online dihadiri oleh Direktur Perencanaan, evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Para Camat / Kades / Lurah serta Unsur Organisasi / Lembaga / Perbankan / Perguruan Tinggi se Kabupaten Pohuwato.
Dalam sambutannya , Wakil Bupati menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya kegiatan ini, dimana salah satu tugas awal setelah dilantiknya Bupati/Wakil Bupati adalah merumuskan,Menyusun dan menetapkan dokumen RPJMD melalui Peraturan Daerah Bersama Lembaga DPRD
Syukur Alhamdulillah, melalui Baperlitbang Tahapan Penyusunan RPJMD Berjalan lancar. Mulai dari Konsultasi Publik , Forum Perangkat Daerah , Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Bersama Lembaga DPRD dan saat ini memasuki tahapan Musrenbang RPJMD. Hasil rumusan ini dirumuskan kembali untuk menghasilkan Rancangan Akhir dan akan diperdakan bersama dan melalui Lembaga DPRD di bulan Juli nanti
Ungkap Wakil Bupati Pohuwato,Hj.Suharsi Igirisa.

Visi Pohuwato 2021-2026 yakni Terwujudnya Pohuwato Sehat, Maju Dan Sejahtera. Kemudian ini menetapkan Misi Pembangunan , Tujuan Pembangunan dan Sasaran Pembangunan untuk 5 Tahun kedepan. Dan ini dirumuskan mengacu pada pendalaman permasalahan dan isu strategis daerah.
Visi Sehat, Maju Dan Sejahtera atau yang dikenal dengan SMS, telah ditetapkan 4 Misi Pembangunan, 4 Tujuan Pembangunan Dan 11 Sasaran Pembangunan yang sebelumnya ditetapkan dengan mengacu pada persoalan daerah dan 8 isu strategis yang harus diprioritaskan . Isu tersebut Yakni Masih Rendahnya derajat Kesehatan Masyarakat , Output Pendidikan yang belum kompetttif dan berkarakter, Pertumbuhan Ekonomi Dan Kesejahteraan yang belum merata, Belum maksimalnya Tata Kelola Pemerintahan, Ancaman Keamanan Dan Ketertiban, Infrastruktur yang belum merata , Tata Kelola Lingkungan dan Mulai Pudarnya Nilai Budaya Dan Adat
Tambah Wakil Bupati
Setelah disahkannya RPJMD melalui Peraturan Daerah, maka menjadi wajib bagi Pemerintah Daerah untuk mewujudkannya sesuai arahan dokumen yang disesuiakan dengan kemampuan keuangan Daerah. Mencermati kondisi ketidakstabilan ekonomi dan keuangan daerah , maka mewujudkannya tidaklah mudah. Namun dengan Kebersamaan , komitmen serta konsitensi semoga ini menjadi mudah dan tercapai.
Posted by : Fitriyanto Maidji






