Logo Bappeda Pohuwato

B A P P P E D A

KABUPATEN POHUWATO

BERANDA TENTANG KAMI BERITA & INFO DOKUMEN PERSONALIA KONTAK
Kembali

Baperlitbang Pohuwato, terus kawal Updating Renja dan RKA 2020

18 Oct 2019
Baperlitbang Pohuwato, terus kawal Updating Renja dan RKA 2020

Hingga saat ini, Baperlitbang menggelar Updating Data Rencana Kerja  dan RKA Tahun 2020 pada sistem aplikasi perencanaan terintegrasi. Pengisian data ini , merupakan lanjutan kegiatan sebelumya yakni updating database RPJMD dan Renstra oleh masing-masing OPD pada sistem perencanan yang dirancang oleh Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan ( BPKP )  Republik Indonesia.Pengisian Data Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2020, dilaksanakan sejak tanggal 1 Oktober dan direncanakan berakhir  tanggal 14 Oktober 2019. Namun sampai hari ini ( 18 Oktober 2019 ) masih terus di-update  , mengingat dalam pengisiannya perlu ketelitian dan wajib disesuaikan dengan Standar Satuan Harga 

Rencananya kegiatan ini dijadwalkan selama 14 hari  , namun saat ini kami Tim Baperlitbang masih membuka akses ke server aplikasi yang dijalankan secara local network di Baperlitbang Kabupaten Pohuwato hingga malam bahkan hari libur. Selain Penyesuaian standar harga, Organisasi Perangkat Daerah membutuhkan ketelitian dalam penginputan sehingga updating nantinya berjalan lancar Kata Jumadi Giono, Kabid Perencanaan Dan Monev Baperlitbang Pohuwato 

Sistem Perencanaan oleh  BPKP ini , dirancang berbasis website dan terintegrasi dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah / SAKIP dan Sistem Keuangan Daerah atau SIMDA yang juga produk BPKP – Republik Indonesia.

Terkait Sistem Perencanaan, Kabupaten Pohuwato sebelumnya sudah menjalankan Aplikasi Perencanaan dengan konsep yang dikembangkan bersama Tatiye.NET dengan nama SIPINTER ( Sistem Informasi Perencanaan Terintegrasi ). Dan kedepannya akan diarahkan pemanfaatannya untuk Data,Monev dan  SIPD . 

Sebelumnya, Baperlitbang  telah mengimplementasi Sistem Perencanaan yang kami kembangkan dengan sebutan SIPINTER. Namun dengan adanya Sistem Perencanaan BPKP , maka  SIPINTER kami arahkan ke Data , Monev dan  SIPD sebagaimana amanah  Pemerintah melalui Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 yang telah diubah ke Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pembangunan DaerahTambah Hj.Maemanah,SE,MM Kasubid Perencanaan Baperlitbang.