Logo Bappeda Pohuwato

B A P P P E D A

KABUPATEN POHUWATO

BERANDA TENTANG KAMI BERITA & INFO DOKUMEN PERSONALIA KONTAK
Kembali

Integrasi Data NPGT Kecamatan Marisa Diperkuat, Bapppeda Pohuwato Dorong Perluasan Cakupan Wilayah

02 Oct 2026 Perencanaan
Integrasi Data NPGT Kecamatan Marisa Diperkuat, Bapppeda Pohuwato Dorong Perluasan Cakupan Wilayah

Gorontalo — Integrasi data penatagunaan tanah menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan perencanaan pembangunan berjalan selaras dengan kondisi dan pemanfaatan ruang di lapangan. Hal tersebut menjadi perhatian dalam  Rapat Integrasi Data Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT) Kecamatan Provinsi Gorontalo Tahun 2026 , yang digelar Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Gorontalo, Kamis, 1 Oktober 2026, di Ruang Rapat Kanwil ATR/BPN Gorontalo.

Secara sederhana,  Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT)  merupakan instrumen yang menggambarkan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tanah, termasuk penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatannya sesuai fungsi kawasan. Dalam konteks penataan ruang, NPGT membantu memberikan gambaran mengenai bagaimana pemanfaatan tanah di lapangan berjalan terhadap rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

NPGT memiliki keterkaitan erat dengan  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)  maupun  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) . Jika RTRW dan RDTR menjadi instrumen yang memberikan arah dan ketentuan mengenai pemanfaatan ruang, maka NPGT menyediakan informasi kondisi serta penggunaan tanah sebagai salah satu bahan penting untuk melihat kesesuaian antara rencana dengan kondisi eksisting. Regulasi penatagunaan tanah juga menempatkan neraca penatagunaan tanah sebagai bentuk perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah.

Dengan demikian, integrasi data NPGT bukan sekadar persoalan pemutakhiran data pertanahan. Lebih jauh, data tersebut dapat menjadi bagian dari basis informasi dalam mendukung perencanaan, pemanfaatan, pengendalian ruang, serta evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah.

Fokus pada Kecamatan Marisa

Rapat Integrasi Data NPGT Kecamatan Provinsi Gorontalo Tahun 2026 dibuka oleh  Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, ST., M.Si. 
Forum tersebut membahas hasil pengumpulan dan pengolahan data Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan, dengan  Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato , sebagai salah satu lokus pembahasan.

Pembahasan diarahkan untuk memperkuat integrasi data sebagai bahan informasi penatagunaan tanah di wilayah Provinsi Gorontalo. Data yang terintegrasi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi penggunaan dan pemanfaatan tanah serta keterkaitannya dengan rencana tata ruang.

Penguatan integrasi ini juga menjadi penting karena perencanaan tata ruang perlu mempertimbangkan ketersediaan tanah sebagai salah satu sumber daya utama dalam mewujudkan rencana tata ruang.

Lintas Instansi, Satu Basis Data

Rapat tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten Pohuwato. Dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, hadir  Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Bappeda Provinsi Gorontalo, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo . Sementara dari Kabupaten Pohuwato, turut terlibat  Dinas PUPR-PKP Kabupaten Pohuwato, Bappeda Kabupaten Pohuwato, serta Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato .

Keterlibatan lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa data penatagunaan tanah memiliki dimensi yang luas. Informasi pertanahan tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan infrastruktur, perencanaan pembangunan, kawasan pesisir dan kelautan, hingga arah pengembangan wilayah.

Integrasi antarinstansi menjadi semakin penting untuk membangun kesamaan data dan perspektif dalam membaca kondisi wilayah. Dengan basis informasi yang lebih terpadu, proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih terukur dan mempertimbangkan kondisi eksisting di lapangan.

Bapppeda Pohuwato Dorong Perluasan Lokus

Dalam kesempatan tersebut,  Kepala Bapppeda Kabupaten Pohuwato, Rustam Melleng , menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan integrasi data NPGT. 
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan menjadi langkah positif dalam memperkuat ketersediaan data penatagunaan tanah sebagai bagian dari kebutuhan perencanaan pembangunan daerah.

Selain memberikan apresiasi, Rustam juga menyampaikan usulan agar, apabila memungkinkan, cakupan pembahasan dapat diperluas dengan memasukkan  Kecamatan Marisa, Buntulia, dan Duhiadaa . Usulan tersebut mempertimbangkan kedekatan wilayah ketiga kecamatan sehingga pembahasan secara lebih terpadu dinilai dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai keterkaitan penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan tersebut.

Jika memungkinkan, cakupan pembahasan dapat diperluas selain wilayah Marisa juga Buntulia dan Duhiadaa, mengingat ketiga kecamatan ini berada dalam kawasan yang berdekatan,” ujar Rustam dalam pertemuan tersebut.


Memperkuat Perencanaan Berbasis Data

Penguatan NPGT pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan penyusunan data pertanahan, tetapi juga bagaimana data tersebut dapat digunakan untuk mendukung pengambilan keputusan pembangunan.
Ketersediaan informasi yang terintegrasi antara data penggunaan tanah dan dokumen tata ruang dapat membantu pemerintah daerah membaca potensi ketidaksesuaian, melihat kebutuhan pengembangan wilayah, serta menjadi bahan dalam evaluasi dan penyempurnaan kebijakan tata ruang.

Dalam kerangka tersebut, NPGT dapat ditempatkan sebagai  jembatan informasi antara kondisi tanah di lapangan dengan arah kebijakan tata ruang . RTRW memberikan arah pembangunan dalam skala wilayah, RDTR memberikan pengaturan yang lebih rinci pada kawasan tertentu, sementara data penatagunaan tanah membantu memberikan gambaran mengenai kondisi aktual penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Integrasi ketiganya menjadi semakin strategis dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang tidak hanya berbasis dokumen, tetapi juga ditopang oleh data kondisi wilayah yang aktual dan terukur.