
Rakor Penyusunan Rancangan Teknokratik RPJMD 2021-2025 Kabupaten Pohuwato
04/11/2020
Inovasi Gerbos Emas, Pohuwato Menuju Kabupaten Terbaik Nasional
19/11/2020Laporan : Alex Sartono / DF-NSLIC
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menuntut kreativitas dan inovasi dalam membangun dan menerapkan manajemen pemerintah yang efisien dan efektif. Keterbatasan yang dihadapi pemerintah daerah tidak sepatutnya menjadi penghalang untuk menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Hal tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama daerah yang membawa manfaat bagi pihak-pihak yang bekerjasama, melalui pendekatan saling membutuhkan dan saling melengkapi, maka daerah yang menjalin kerja sama diharapkan dapat menemukan solusi dari keterbatasan yang ada selama ini.
Kerja sama daerah juga merupakan salah satu upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah dengan memanfaatkan sumber-sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerja sama antar pelaku (public-private partnership) dalam pengelolaan sumbersumber daya ekonomi daerah.
Salah satu tahapan penting yang mempengaruhi keberhasilan kerja sama daerah adalah perencanaan. Melalui perencanaan yang tepat, diharapkan pelaksanaan kerja sama daerah akan memberikan hasil berupa peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat. Faktor penting dalam perencanaan diantaranya adalah pemetaan, yaitu penyusunan data potensi mengenai halhal yang berkaitan dengan perencanaan kegiatan kerja sama daerah. Melalui pemetaan diharapkan kerja sama daerah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi prinsip saling menguntungkan bagi pihakpihak yang bekerjasama.
Pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah ini merupakan amanat dari Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga yang menyatakan bahwa Daerah yang menyelenggarakan Kerja Sama Wajib melakukan Identifikasi dan Pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan dikerjasamakan berdasarkan potensi dan karakteristik Daerah. Pemetaan ini juga penting dilakukan untuk memastikan obyek dan subyek kerja sama serta aspek lainnya yang dibutuhkan dalam melakukan kerja sama daerah. Kerja sama daerah dimaksud terdiri dari Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (KSDD) dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK). Pemetaan KSDD dan KSDPK ini menjadi tugas dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Dalam rangka mendukung Pemerintah untuk dapat melaksanakan pemetaan dimaksud, Proyek NSLIC telah mendukung Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen BAK) dalam penyusunan Pedoman Pemetaan Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Kerja Sama Daerah. Pedoman ini telah disosialisasikan pada tanggal 26 Oktober 2020 kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Selanjutnya Proyek NLSIC juga telah melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada pemerintah daerah, khususnya TKKSD di daerah kerja NSLIC yaitu Pemerintah Provinsi Gorontalo beserta kabupaten/kota di wilayahnya pada tanggal 6 November 2020. Hasilnya adalah perlunya bimbingan teknis untuk menerapkan Pedoman Pemetaan dimaksud dengan langkah awal mengambil pilot project di dua kabupaten di Provinsi Gorontalo, yaitu Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Pohuwato Gorontalo Utara.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Proyek NSLIC bermaksud menyelenggarakan bimbingan teknis kepada TKKSD di Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara dalam melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan daerah melalui penerapan Pedoman Urusan Pemerintahan Daerah Dalam Rangka Kerja Sama Daerah yang telah disusun oleh Kemendagri dengan dukungan dari Proyek NSLIC.
Tujuan kegiatan ini adalah :
- Meningkatkan kapasitas TKKSD Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara dalam memahami Pedoman Pemetaan Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Kerja Sama Daerah
- Membangun komitmen bersama dari TKKSD Kabupaten Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo Utara untuk mengimplementasikan Pedoman Pemetaan Urusan Pemerintahan Dalam Rangka Kerja Sama Daerah.
- Menyusun Rencana Tindak Lanjut untuk melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan dalam rangka kerja sama daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Pohuwato ini secara resmi diberikan sambutan pembukaan oleh Bapak Iskandar Datau, S.Sos, M.Si (Sekretaris Daerah) selaku Ketua TKKSD Kabupaten Pohuwato, dalam sambutan menyampaikan Terimakasih kepada pihak NSLIC yang turut dihadiri oleh Ibu Cavelle Dove (Direktur NSLIC/NSELRED) demi terlaksananya penyelenggaraan kegiatan ini. Juga kepada Direktur Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI; dan Bapak Evan Fardianto,ST, MAB serta Bapak Sad Dian Utomo yang akan memfasilitasi proses diskusi ini.






